KotaJakarta dan Bekasi dipadati oleh penduduk dari berbagai daerah. Tingkat kemacetan di kota sangat tinggi. Kawasan tersebut juga rawan terhadap kriminalitas, seperti pencopotan dan pencurian. Berda
Kelurahanmerupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Jadi wilayah kecamatan merupakan wilayah administratif dari pembagian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten
Wilayahyang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten di sebut. A. Kota Madya C. Negara B. Propinsi D. Daerah - 14594525 27.02.2018 PPKn Sekolah Dasar terjawab 2. Wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten di sebut. A. Kota Madya C. Negara B. Propinsi D. Daerah Kamu bisa menentukan kondisi menyimpan dan mengakses
UMKMini mengolah kopi berbasis teknologi untuk menciptakan aramo kopi yang unik dan ciamik diantaranya seperti Java Pineaplle, Java Sparkling Apple, Java Specialty Orange, dan Java Black Currant. Di wilayah Jawa Timur, (25/7/2022) Bea Cukai Kediri kembali melakukan kunjungan dan asistensi kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kediri yaitu
Airminum merupakan salah satu hal yang penting dan mendapat prioritas dari perencanaan kota dan wilayah (Catanese dan Snyder, 1996). Prasarana air minum merupakan salah satu hal yang penting untuk dikaji mengingat air merupakan kebutuhan pokok yang selalu dikonsumsi oleh masyarakat dan juga berpengaruh besar pada kelancaran aktivitas
Dalamkonteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Pengertian Kelurahan. Dapat kita ketahui bersama bahwa, pengertian dari kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga yang membentuk
1 Kecamatan merupakan wilayah bagian dari kabupaten/kota yang membawakan beberapa kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh seorang camat. 2. Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat 3.
EHkHk. Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Dalam penjelasannya sendiri dapat dikatakan bahwa pengertian dari kecamatan ini merupakan wilayah administratif dari suatu kabupaten, dan ada pula yang menyebutkan bahwa kecamatan ini juga merupakan wilayah demografi dari suatu daerah tertentu. Sehingga seringkali orang kebingungan dalam mengetahui makna sebenarnya dari kecamatan itu sendiri. Adapun menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Jadi wilayah kecamatan merupakan wilayah administratif dari pembagian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten setempat. Sehingga dalam proses desentralisasi kebijakan arah yang dituju pun lebih jelas serta pembagian otonominya diatur sedemikian rupa oleh pemerintah diatasnya. Untuk pemimpin kecamatan pun dipimpin oleh camat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah kota dan kabupaten. Serta dalam kepengurusannya pun dibantu oleh sekretaris kecamatan. Adapun persyaratan administratif yang diperlukan untuk menjadi wilayah de facto harus memenuhi sebagai berikut Persyaratan Administratif • Usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang akan di mekarkan minimal 5 tahun. • Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun. • Ada keputusan tentang persetujuan pembentuk kecamatan dari BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk. • Ada keputusan tentang persetujuan kecamatan dari kepala desa untuk desa dan lurah untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan, baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk. • Rekomendasi gubernur. Persyaratan Teknis • Luas wilayah • Jumlah penduduk • Aktivitas perekonomian • Ketersediaan sarana perekonomian • Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan Setelah mengetahui dari beberapa penjelasan mengenai definisi dari kecamatan itu seperti apa setidaknya anda juga mampu untuk memberikan gambaran bahwa kecamatan merupakan daerah administrative kabupaten dalam mendesentralisasi wilayah – wilayahnya. Persyaratan AdministratifPersyaratan Teknis
Pengertian pemerintahan kabupaten dan kota a. Pemerintahan kabupaten Pemerintahan kabupaten adalah gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintahan kabupaten pemkab dipimpin oleh seorang bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati dan perangkat daerah. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif dibawah provinsi. b. Pemerintah kota Kota adalah pembagian wilayah administratif di bawah provinsi yang berkedudukan setara dengan kabupaten. Seperti halnya kabupaten, wilayah kotamadya atau sering juga disebut dengan kota terdiri dari beberapa wilayah. Pemerintahan kota pemkot di pimpin oleh seorang walikota yang di bantu oleh seorang wakil wali kota dan perangkat daerah lainnya. Urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah kabupaten atau kota a. Urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten/kota Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi sebagai berikut 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan 2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum 5. Penanganan bidang kesehatan 6. Penyelenggaraan pendidikan 7. Penanggulangan masalah sosial 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah UMKM 10. Pengendalian lingkungan hidup 11. Pelayanan pertanahan 12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil 13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan 14. Pelayanan administrasi penanaman modal 15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya 16. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan b. Urusan pilihan pemerintah kabupaten / kota Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Lembaga-lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota a. kepala daerah Kepala daerah kabupaten adalah seorang bupati. Adapun kepala daerah kota adalah seorang walikota. Di dalam menjalankan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati, sedangkan walikota dibantu oleh seorang wakil walikota. Bupati / walikota diajukan oleh partai politik / gabungan partai politik yang mempunyai kursi minimal 15% di Dewan Perwakilan Daerah DPD setempat. Pada pemerintahan kota pemkot yang tidak mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, walikota nya di angkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Masa jabatan bupati / walikota adalah lima 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten / kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum pemilu yang dipilih melalui jalur pemilu. DPRD kabupaten/ kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah pemda kabupaten / kota. Anggota DPRD kabupaten / kota adalah pejabat daerah kabupaten / kota. => Fungsi DPRD kabupaten / kota 1. Pembentukan peraturan daerah perda kabupaten/kota. 2. Anggaran. 3. Pengawasan. DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang berikut => Tugas dan wewenang DPRD kabupaten / kota 1. Membentuk peraturan daerah perda kabupaten / kota bersama bupati / walikota. 2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah APBD kabupaten / kota yang diajukan oleh bupati / walikota. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten / kota. 4. Memilih bupati / walikota. 5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. 6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten / kota terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah. 7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota. 8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati / walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota. 9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD kabupaten / kota berjumlah paling sedikit dua puluh 20 orang dan paling banyak 35 orang. keangotaan DPRD kabupaten / kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Anggota DPRD kabupaten / kota berdomisili di ibu kota kabupaten / kota yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten / kota yang baru mengucapkan sumpah / janji. DPRD kabupaten / kota mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Adapun hak-hak tersebut dijelaskan sebagai berikut 1. Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk meminta keterangan kepada bupati /wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2. Hak angket Hak angket adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat , daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati / wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah kabupaten / kota di sertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. c. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Berikut ini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut daerah Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat daerah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati / wali kota. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati / wali kota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada bupati / wali kota. => Fungsi sekretaris 1. Daerah Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota. 2. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, serta prasana dan sarana pemerintah daerah kabupaten / kota. 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkatDPRD dan diberhentikan oleh bupati / wali kota. => Tugas sekretaris DPRD 1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. 2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. 3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah . 4. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 3. Dinas daerah Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintahan kabupaten/kota. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 4. Lembaga teknis daerah Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. 5. Kecamatan Kecamatan adalah bagian dari kabupaten / kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati / wali kota. 6. Kelurahan Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. 7. Satuan polisi pamong praja Satpol PP Satuan polisi pamong praja adalah perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. d. Komando distrik militer Kodim Kodim adalah lembaga militer yang berada ditingkat kabupaten/kota. Kodim dipimpin oleh komando distrik militer dandim. Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota. e. Kepolisian resor polres Polres adalah lembaga kepolisian yang berada ditingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resor kapolsek yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota. f. Kejaksaan negeri Kejaksaan negeri adalah lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntun perkara. g. Pengadilan negeri Pengadilan negeri adalah lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota, tempat untuk mengadili perkara dan mencari keadilan. Struktur organisasi pemerintahan kabupaten atau kota Pemilihan Kepala daerah Pilkada Kabupaten/Kota Pilkada untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala dearah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan juni 2005. Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini di ubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang. Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Kabupaten/Kota. Pilkada kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, sedangkan pilkada kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota. Demikian sistem pemerintahan indonesia dalam model sistem pemerintahan kabupaten/kota di provinsi indonesia, definisi kabupaten/kota serta bentuk pemerintahan di dalamnya.
Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Download / Buka Gambar Ukuran Penuh Klik di sini Provinsi adalah suatu satuan dari teritorial yang dijadikan sebagai nama dari sebuah wilayah administratif yang berada di bawah wilayah negara atau negara bagian. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Untuk saat ini pun, Indonesia dibagi menjadi 34 Provinsi. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki sejumlah 27 Provinsi sedangkan untuk saat ini telah bertambah. Adapun pemekaran provinsi ini terjadi akibat dari pemerataan perekonomian keluarga, sehingga pemerintah pusat akan memberikan otonomi tersendiri dalam meratakan perekonomian yang terdapat dalam wilayah tersebut. Selain itu, pemimpin dari provinsi ini ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum raya pimpinan daerah, atau biasa kita kenal dengan pilgub. Adapun untuk kewenangan dari gubernur sendiri pun tercatum dalam UU. Tahun 2004 dan PP. tahun 2010.
Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Disebut sebagai kabupaten karena dapat diketahui bahwa kabupaten merupakan daerah tingkat II yang berdiri atas kesatuan masyarakat yang memiliki hukum dan batas wilayah tertentu. Kesatuan masyarakat ini juga berhak, berwenang, berkewajiban mengatur serta dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan wilayahnya, kabupaten memiliki syarat – syarat yang harus diperhatikan dengan baik. Dapat dilihat dari segi, 1 kemampuan ekonomi, 2 Jumlah penduduk dari daerah tersebut, 3 Keamanan dan Pertahanan nasional, 4 Penstabilan politik serta Pembangunan dan kesatuan bangsa. Syarat – syarat diatas harus mutlak dipenuhi. Lantaran pemerintah kabupaten bersifat otonom. Adapun dalah sejarahnya, pembagian otonomi ini sedikit panjang dan berkaca pada tahun 1965. Pada saat itu lahirlah undang – undang nomor 18 tahun 1965, yang berbunyi mengenai pokok – pokok pemerintahan daerah, akan tetapi setelah mengalami tinjau ulang, undang – undang tersebut tidak dapat diberlakukan. Namun kebijakan tersebut diganti dengan ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang pemberian otonomi daerah. Adapun mengenai tata letak kota maupun kabupaten, lebih kepada adat istiadat serta kultur yang tertanam dalam wilayah setempat. Seperti halnya kabupaten yang mayoritas warganya merupakan warga pedesaan, sedangkan kota adalah mayoritas warganya serupa dengan orang modernis. Sehingga dua kultur yang berbeda tersebut menimbulkan suatu bentuk wilayah baru yang diketahui dengan nama kota. Jadi secara garis besar, antara kabupaten dan kota, lebih memiliki sedikit perbedaan.
wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa